Hal ini disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo dalam jumpa pers, Senin (12/7/2010) malam. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Setelah persoalan peredaran selang dan regulator elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatasi melalui penggantian selang dan regulator secara bertahap, kata Indroyono, kini pemerintah memfokuskan pada upaya penanggulangan pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg dan 50 kg. ”Telah dilakukan penyisiran dan evaluasi oleh kepolisian,” ujarnya.
Menurut catatan Polri, sepanjang tahun 2010 terjadi 40 kali kecelakaan terkait pemakaian elpiji. Dari total insiden itu, 15 kasus di antaranya berhubungan dengan penggunaan elpiji 3 kg dan 25 kasus berkaitan dengan pemakaian elpiji 12 kg dan 50 kg. Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyebutkan, penyebab utama kecelakaan adalah penggunaan selang dan regulator yang tidak sesuai SNI.
Ito menjelaskan, kebocoran selang dan regulator itu disebabkan hal-hal teknis atau penyimpangan dan ketidaktahuan warga. Karena itu, bila melihat ada segel karet tidak sempurna pada tabung elpiji, pengguna diimbau tidak usah menggunakan tabung elpiji itu. ”Penggunaan segel tidak sempurna merupakan modus. Setelah mengoplos elpiji 3 kg ke 12 kg ataupun 50 kg, pengoplos memasang segel tidak sempurna,” ujarnya.
Pengoplosan dan penyegelan tabung tidak sempurna telah merusak struktur tabungnya dan mengakibatkan rawan terjadi kebocoran. Pelaku juga mengurangi volume gas, yakni mengisi tabung elpiji 12 kg dengan elpiji 9 kg.
Dari praktik pengoplosan gas elpiji itu, kerugian negara Rp 2,7 miliar dalam satu bulan untuk satu tempat kejadian. Pelaku pengoplosan itu harus ditindak tegas karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Sejauh ini, polisi telah mengungkap dua kasus pengoplosan, yakni di Bantar Gebang, Bekasi, dengan tiga tersangka, dan satu kasus di Jawa Timur.
Di Jabodetabek
Terkait pelaksanaan program penggantian selang, katup, dan regulator yang dimulai pada 8 Juli, Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo menjelaskan, pihaknya menargetkan dalam sebulan ini penjualan selang dan regulator pengganti yang sesuai SNI itu sudah menjangkau seluruh kota di Pulau Jawa. Untuk tahap awal, Pertamina memfokuskan penjualan di wilayah Jabodetabek.
Target penjualan paket selang dan regulator pengganti sesuai SNI mencapai 10 juta paket. ”Kejar-kejaran dengan produksi. Sebenarnya kemampuan produksi bisa memenuhi kebutuhan, tetapi proses produksi menjadi lamban karena produk selang dan regulator pengganti itu harus dikemas untuk membedakan dengan produk yang beredar di pasaran. Berbeda dengan yang dijual di toko-toko,” kata dia.
Djaelani saat di Bekasi, kemarin, menegaskan, setelah didistribusikan di wilayah Bekasi, selang dan regulator pengganti akan segera didistribusikan di wilayah DKI Jakarta. ”Untuk di DKI mudah-mudahan sudah mulai minggu depan,” ujarnya.
Dari Bandung, Jawa Barat, penjualan tabung elpiji 3 kg cenderung meningkat meskipun belakangan terjadi kecelakaan ledakan. Masyarakat tak punya pilihan karena minyak tanah sulit ditemukan.
Pedagang elpiji di Jalan Gempol, Ebo (61), mengatakan, saat ini, ia menjual elpiji sekitar 600 tabung per bulan. Jumlah itu terus naik secara bertahap dari Januari 2010, sekitar 400 tabung. Selain minyak tanah sulit ditemukan, naiknya penjualan juga disebabkan usaha mikro penjualan makanan semakin banyak. Harga elpiji ukuran 3 kg saat ini Rp 14.000 per tabung.
1 komentar:
ayo sob coment biar rame...hehe
Posting Komentar
Silahkan Anda tinggalkan komentar anda,
Jika anda ingin meng'copy paste silahkan saja, karena ilmu adalah milik Allah SWT, Hanya saya meminta anda untuk menampilkan Link Sumber
Trimakasih Telah berkunjung, Salam Blogger