Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto"
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO
Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
HUKUM TATTO
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto yang diharamkan.
Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para sahabatnya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/content/1892/slash/0
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda tinggalkan komentar anda,
Jika anda ingin meng'copy paste silahkan saja, karena ilmu adalah milik Allah SWT, Hanya saya meminta anda untuk menampilkan Link Sumber
Trimakasih Telah berkunjung, Salam Blogger